Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
2. Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media; dan
3. Seksi Persandian dan Statistik.
d. Bidang Penyelenggaraan e-Government, membawahi:
1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi:
2. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi; dan
3. Seksi Layanan e-Government.
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas (Dinas (UPTD); dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.